Penertiban Siaran TV Dan Radio Yang Tak Berizin
Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia yaitu Abdul Manan, memberikan pandangan tentang penertipan menertibkan stasiun radio maupun televisi yang belum memiliki izin. kata Abdul Manan, sebagian dari pelaku media tidak setuju izin siaran dikeluarkan oleh pemerintah. Sebab, ada semangat agar campur tangan pemerintah dalam bidang penyiaran berkurang.
“Menurut saya, Pemerintah tidak boleh ragu. Undang Undang memang memberikan ketentuan bahwa stasiun radio dan televisi harus memiliki izin siaran,” katanya.
Sikap yang ambigu UU Penyiaran soal kewenangan yang mengeluarkan izin ini akhirnya ditetapkan kepada pemerintah setelah judicial review terhadap pasal dalam UU Penyiaran tak berhasil, sehingga akhirnya izin tetap dikeluarkan oleh pemerintah, bukan KPI.
“Dengan keputusan seperti itu, maka kita juga harus menghargai bahwa hukum positif yang berlaku saat ini menyatakan izin siaran memang dari pemerintah. Oleh karena itu, kita harus mematuhinya, terlepas kita tak setuju dengan regulasi itu,” tegas Abdul Manan.
Selain itu, lanjut Abdul Manan, ia juga menilai bahwa banyaknya stasiun TV dan radio yang tak memiliki izin itu bisa jadi juga karena lambannya KPI dan pemerintah dalam memproses izin.
“Kalau ini yang terjadi, pemerintah juga harus bertanggung jawab dengan segera mempercepat prosesnya. Jangan sampai hanya karena kesalahan pemerintah tak cepat memproses izin, akhirnya stasiun radio yang kena getahnya,” katanya.
Abdul Manan meminta kepada pengelola stasiun TV atau radio dan pemerintah punya beban yang sama untuk menciptakan ketertiban dalam dunia siaran. Jika pemerintah sudah memproses izin secara benar, memberikan persetujuan dengan pertimbangan-pertimbangan yang obyektif, tapi masih ada saja stasiun radio dan TV yang tak berizin, tindakan tegas harus dilakukan.
“Penindakannya pun tak boleh pandang bulu. Jangan sampai hanya karena dimiliki oleh pengusaha kakap atau punya backing kuat, lantas pemerintah tak berani menertibkan,” tandas Abdul Manan.
dikutip dari detik.com






























