MEMBER LOGIN
            User
            
            Password
            
            Security Code
            
            Entry Code
             - 
            





















Mata Uang Jual Beli
USD
11600.00 10600.00
SGD
8003.40 7289.40
HKD
1497.80 1366.50
CHF
10624.90 9681.90
GBP
17237.30 15688.30
AUD
7952.70 7224.70
JPY
129.22 117.03
SEK
1480.95 1342.45
DKK
2193.00 1983.10
CAD
9533.35 8674.35
EUR
16235.38 14803.38
SAR
3102.20 2815.20


Siaran Pers No. 59/DJPT.1/KOMINFO/5/2008

Rancangan Perdirjen Postel Tentang Penggunaan Frekuensi Radio Yang Termasuk Dalam Izin Kelas: Pengguna Spektrum Frekuensi Radio Dalam Penggunaan Perangkat Dilarang Melebihi Daya Pancar, Parameter Emisi Ataupun Daerah Jangkauan Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1, 3, dan 6 pada Peraturan Menkominfo No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, menyebutkan, bahwa salah satu jenis izin penggunaan frekuensi adalah dalam bentuk izin kelas. Dalam ketentuan tersebut disebutkan, bahwa izin kelas (sebagai salah satu izin penggunaan spektrum frekuensi yang secara keseluruhan meliputi: izin pita frekuensi radio, ISR dan izin kelas) adalah izin stasiun radio yang melekat pada sertifikat alat/perangkat telekomunikasi berdasarkan persyaratan tertentu. Izin kelas tersebut meliputi antara lain :

1. untuk keperluan industri, ilmu pengetahuan dan kesehatan ( Industrial, Scientific and Medical/ISM Band );
2. penggunaan pita frekuensi radio 2400 – 2483.5 MHz;
3. penggunaan frekuensi radio untuk alat dan perangkat telekomunikasi dengan daya pancar dibawah 10 mW.

Mengingat pentingnya pengaturan penggunaan frekuensi radio yang termasuk dalam izin kelas, maka Ditjen Postel melalui Siaran Pers ini mengadakan konsultasi publik mulai hari ini Jum’at tanggal 16 Mei 2008 s/d. 30 Mei 2008 dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan publik terhadap Rancangan Peraturan Dirjen Postel tentang Penggunaan Frekuensi Radio Yang Termasuk Dalam Izin Kelas. Tanggapan ini dapat disampaikan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id , denny@postel.go.id dan aju@postel.go.id . Lebih lanjut penggunaan izin kelas lainnya yang diatur dalam rancangan ini adalah sebagai berikut:

1. Terminal pelanggan untuk komunikasi seluler dan FWA.
2. Perangkat komunikasi jarak pendek ( short rangecommunications devices/SRD ).
3. Terminal pelanggan komunikasi radio trunking.
4. Terminal komunikasi radio panggil untuk umum ( pager radio ).
5. Perangkat telepon nirkabel ( cordless phone ).
6. Perangkat radio yang menggunakan gelombang radio infra merah ( infra red).

Izin kelas diberikan dengan ketentuan: spektrum frekuensi radio tertentu digunakan secara bersama; dilarang menimbulkan gangguan interferensi yang merugikan; dan tidak mendapatkan proteksi terhadap gangguan interferensi frekuensi radio. Setiap pengoperasian perangkat komunikasi radio yang dikategorikan ke dalam izin kelas, wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. pengguna frekuensi dalam pengoperasian perangkat dilarang menimbulkan gangguan interferensi yang merugikan;
2. dalam hal terjadi gangguan interferensi yang merugikan, pengguna frekuensi harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi gangguan tersebut;
3. pengguna frekuensi harus menjamin bahwa perangkat penyebab interferensi yang merugikan, segera dihentikan pengoperasiannya sampai gangguan tersebut dapat diatasi;
4. pengguna spektrum frekuensi radio dalam penggunaan perangkat dilarang melebihi daya pancar, parameter emisi ataupun daerah jangkauan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
5. penggunaan perangkat komunikasi radio wajib memenuhi persyaratan, spesifikasi dan standar teknis, serta prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel : 021.3860766
Fax : 021.3844036

Baca Juga

Beri Komentar




January 2009
M T W T F S S
« Dec «-»  
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Copyright © 2008 jawararadio.com All Rights Reserved.