Perceraian Yuni Shara dan Hendry Siahaan
Tak terdengar suara, sekali terdengar jadi heboh, itulah topik yang paling grees minggu ini yaitu gugatan perceraian Yuni Shara terhadap suaminya Hendry Siahaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomer 665/PDT.G/2008/PN. JAKSEL yang diajukan 21 Mei yang lalu.
Gugatan itu memperjelas adanya retakan tali perkawinan antara Yuni Shara yang mempunyai nama asli Wahyu Setyaningsih Budi Trenggono dengan Hendry Siahaan. Banyak faktor yang melandasi perceraiaan tersebut, saat dikonfermasi tentang hal tersebut Yuni Shara menolak memberikan keterangannya.
Lain hanya dengan Krisdayanti yang sering akrap dipanggil KD. Memberikan banyak argumen atas masalah yang melanda kakaknya tersebut. KD dengan tegas mangatakan bahwa kakaknya ingin cerai dikarenakan faktor ekonomi kerena setelah Hendry tekait kahsus korupsi, kakaknya manjadi penompang ekonomi keluarga. Sampai-sampai Hendry kehilangan pekerjaan juga kepercayaan dari sejumlah klainnya. Di samping masalah ekonomi, tidak menampik juga faktor agama.
Sidang pertama yang akan dilaksanakan 4 juni. Hakim persidangan telah ditunjuk yakni Drs H Sasangka SH MM, Sustari SH MH, dan Singgih Elier SH, dengan panitera pengganti Luwita CP SH.






























